Senada, Kepala Prioritas BCA Sultra, Ramadhayani menjelaskan, rekening yang tidak memiliki aktivitas selama enam bulan akan tercatat sebagai rekening dormant. BCA Sultra tidak memegang data spesifik jumlah rekening yang diblokir karena prosesnya dikelola oleh kantor pusat.
“Pihak bank hanya menyerahkan data rekening dormant, dan PPATK yang akan menganalisis serta menentukan pemblokiran,” Ramadhayani menambahkan.
Ia menyarankan nasabah yang merasa rekeningnya terblokir untuk segera melapor ke bank.
“Apabila kasusnya mendesak, seperti untuk biaya kesehatan atau pendidikan, kami akan memprioritaskan dan membantu mempercepat prosesnya ke PPATK,” Ramadhayani memungkas.
Hingga saat ini, Bismi mengaku OJK Sultra belum menerima data spesifik jumlah nasabah yang rekeningnya terblokir. Data tersebut masih diidentifikasi oleh PPATK yang akan berkoordinasi dengan OJK untuk mendistribusikannya dalam waktu dekat.
Sebelumnya, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant sejak 15 Mei 2025 berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan. Upaya ini dinilai untuk melakukan perlindungan rekening nasabah agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi.
Pasalnya dalam proses analisis yang dilakukan PPATK sepanjang lima tahun terakhir, maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan, digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.
Dana pada rekening dormant itu disebut diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah).
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post