PENASULTRA.ID, KONAWE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait investasi, pinjaman online (pinjol) ilegal dan sosial engineering (soceng).
Kali ini OJK Sultra memberikan edukasi kepada kurang lebih 100 masyarakat di Desa Puuhopa Kecamatan Puriala Kabupaten Konawe, Kamis 16 Februari 2023.
Edukasi tersebut berupa ajakan agar masyarakat lebih waspada atau hati-hati terhadap investasi bodong, pinjol ilegal dan soceng.
Tim Edukasi Perlindungan Konsumen, Renny Putri mengatakan, saat ini marak terjadi investasi bodong dan pinjol ilegal. Ada banyak ajakan investasi yang nyatanya adalah bentuk penipuan alias investasi ilegal.
Paket-paket ini tidak berizin dan selalu merugikan pihak investor dengan dana yang tidak jelas arahnya.
“Jadi, masyarakat mesti waspada investasi dan pinjol ilegal, karena sudah banyak yang jadi korban. Maka dari itu kami gencar lakukan edukasi pencegahan awal dan memberikan pemahaman terhadap masyarakat luas,” kata Renny melalui rilis persnya, Kamis 16 Februari 2023.
Menurutnya, masyarakat harus mengenali ciri-ciri investasi ilegal, diantaranya keuntungan tidak wajar, member get member, menggunakan public figure, legalitas tidak jelas dan klaim tanpa resiko.
“Beberapa pihak mulai mengajak dan mempromosikan beberapa paket investasi yang membawa keuntungan melalui beberapa media sosial, maka dari itu masyarakat mesti ingat 2L yakni legal dan logis,” ujar Renny.
Senada, Tim Edukasi Perlindungan Konsumen OJK Sultra, Mutsafar Jais mengatakan, soceng merupakan cara untuk mengelabui atau memanipulasi korban agar bisa mendapatkan informasi data pribadi atau akses yang diinginkan.
Discussion about this post