Menurutnya, masyarakat harus mengenali ciri-ciri investasi ilegal, diantaranya keuntungan tidak wajar, member get member, menggunakan public figure, legalitas tidak jelas dan klaim tanpa resiko.
“Beberapa pihak mulai mengajak dan mempromosikan beberapa paket investasi yang membawa keuntungan melalui beberapa media sosial, maka dari itu masyarakat mesti ingat 2L yakni legal dan logis,” ujar Renny.
Senada, Tim Edukasi Perlindungan Konsumen OJK Sultra, Mutsafar Jais mengatakan, soceng merupakan cara untuk mengelabui atau memanipulasi korban agar bisa mendapatkan informasi data pribadi atau akses yang diinginkan.
“Mereka membuat korban senang atau panik sehingga korban tanpa sadar akan mengikuti instruksi pelaku, yang akhirnya akan mengambil data pribadi dan informasi pribadimu, mengambil alih akunmu, atau menyalahgunakan data pribadimu untuk kejahatan,” kata Mutsafar.
Ia mengatakan, modus pelaku soceng diantaranya, akan meminta username aplikasi, password, pin, kode OTP, nomor kartu ATM/debit/kredit, nama ibu kandung dan informasi lainnya.
“Jadi diharapkan untuk tidak memberikannya. Pastikan hanya menggunakan aplikasi dan menghubungi layanan resmi bank atau lembaga jasa keuangan,” Mutsafar menambahkan.
Discussion about this post