“Mereka membuat korban senang atau panik sehingga korban tanpa sadar akan mengikuti instruksi pelaku, yang akhirnya akan mengambil data pribadi dan informasi pribadimu, mengambil alih akunmu, atau menyalahgunakan data pribadimu untuk kejahatan,” kata Mutsafar.
Ia mengatakan, modus pelaku soceng diantaranya, akan meminta username aplikasi, password, pin, kode OTP, nomor kartu ATM/debit/kredit, nama ibu kandung dan informasi lainnya.
“Jadi diharapkan untuk tidak memberikannya. Pastikan hanya menggunakan aplikasi dan menghubungi layanan resmi bank atau lembaga jasa keuangan,” Mutsafar menambahkan.
Sementara itu, Kepala Desa Puuhopa, Irmanto Laigi, mengapresiasi OJK Sultra dan BPR Bahteramas Konawe yang telah menginisiasi kegiatan edukasi ini, sehingga masyarakat lebih paham akan pentingnya melindungi data diri pribadi.
“Agar terhindar dari penipuan yang berkedok Investasi ataupun pinjol yang tidak terdaftar atau Ilegal,” Irmanto memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post