Menurutnya, OJK bersama Tim Kerja Satuan Tugas Waspada Investasi Sultra terus meningkatkan koordinasi dan sinergi untuk mencegah dan menindak entitas yang melakukan penawaran investasi ilegal.
“Prinsip untuk memperhatikan legal dan logis terus kami gaungkan kepada masyarakat untuk mencerdaskan masyarakat dalam memilih produk investasi,” tutup Fredly.
Untuk diketahui, sesuai data, penyaluran pinjaman hingga Februari 2021 di Sultra tercatat sebesar Rp25,67 miliar. Jumlah ini mengalami penurunan sebesar 39.43 persen dibandingkan dengan periode sebelumnya (2020).
Sedangkan pengguna fintech P2PL oleh masyarakat dapat dilihat dari jumlah rekening peminjam dan pemberi pinjaman. Akumulasi jumlah rekening penerima pinjaman di Sultra sebanyak 96.480 atau meningkat 8,74 persen selama Februari 2021.
Jumlah transaksi pinjaman sebanyak 401.902 kali atau meningkat 10,47 persen. Sementara rekening pemberi pinjaman sebanyak 1.700 atau meningkat 1,49 persen.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post