PENASULTRA.ID, KENDARI – Mengawali tahun 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan kegiatan literasi dan edukasi keuangan di tiga kabupaten di Sultra.
Edukasi ini menyasar masyarakat desa termasuk yang berada pada daerah terluar, tertinggal, dan terluar (3T) yang dinilai sulit dalam mengakses informasi dan inklusi keuangan.
Daerah yang menjadi sasaran edukasi tersebut adalah 6 desa di Kabupaten Muna, 6 desa di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) dan 5 desa di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Edukasi yang dilakukan merupakan upaya dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang tugas dan fungsi OJK, pengenalan produk jasa keuangan dan waspada aktivitas keuangan ilegal (Pasti).
Pelaksanaan kegiatan ini menyasar masyarakat desa baik yang telah memiliki produk jasa keuangan (terinklusi) maupun yang belum tersentuh inklusi keuangan.
Peserta edukasi yang terdiri masyarakat masing masing desa dengan kisaran jumlah peserta setiap desa antara 50-100 orang.
Dalam kegiatan ini masyarakat menerima materi baik dari OJK Sultra maupun dari Industri Jasa Keuangan (IJK) yang ikut berpartisipasi, yaitu PT BPD Sultra, PD BPR Bahteramas Raha, PD BPR Bahteramas Konawe, dan PD BPR Bahteramas Konawe Selatan (Konsel).
Kepala Bagian PEPK dan LMSt OJK Sultra, Shintia Wijayanti Putri Purnamasari mengatakan, literasi dan edukasi merupakan salah satu bentuk perlindungan konsumen, yaitu preventif atau pencegahan.
Sehingga masyarakat dapat mengetahui dan memahami manfaat serta resiko suatu produk jasa keuangan sebelum menggunakannya.
Discussion about this post