Dalam kegiatan ini masyarakat menerima materi baik dari OJK Sultra maupun dari Industri Jasa Keuangan (IJK) yang ikut berpartisipasi, yaitu PT BPD Sultra, PD BPR Bahteramas Raha, PD BPR Bahteramas Konawe, dan PD BPR Bahteramas Konawe Selatan (Konsel).
Kepala Bagian PEPK dan LMSt OJK Sultra, Shintia Wijayanti Putri Purnamasari mengatakan, literasi dan edukasi merupakan salah satu bentuk perlindungan konsumen, yaitu preventif atau pencegahan.
Sehingga masyarakat dapat mengetahui dan memahami manfaat serta resiko suatu produk jasa keuangan sebelum menggunakannya.
“Selain itu kegiatan ini juga menjadi sarana untuk membantu masyarakat untuk mengetahui perbedaan antara produk jasa keuangan yang resmi atau legal dan yang bodong atau illegal,” kata Shintia.
Menurutnya, hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024 menunjukkan indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia sebesar 65,43 persen, sementara indeks inklusi keuangan sebesar 75,02 persen.
Hal ini menunjukkan adanya gap antara persentase inklusi yang lebih tinggi di banding literasi, yang artinya sebagian masyarakat yang telah menggunakan produk jasa keuangan belum memahami terkait manfaat dan resiko dari produk yang digunakan.
Discussion about this post