“Selain itu kegiatan ini juga menjadi sarana untuk membantu masyarakat untuk mengetahui perbedaan antara produk jasa keuangan yang resmi atau legal dan yang bodong atau illegal,” kata Shintia.
Menurutnya, hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024 menunjukkan indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia sebesar 65,43 persen, sementara indeks inklusi keuangan sebesar 75,02 persen.
Hal ini menunjukkan adanya gap antara persentase inklusi yang lebih tinggi di banding literasi, yang artinya sebagian masyarakat yang telah menggunakan produk jasa keuangan belum memahami terkait manfaat dan resiko dari produk yang digunakan.
Kegiatan ini juga mendapat apresiasi dari para kepala desa dan dirasa sangat bermanfaat bagi para masyarakat yang sebagian besar bekerja sebagai petani, utamanya yang selama ini sulit mendapatkan akses informasi.
Dengan adanya kegiatan ini, OJK berharap masyarakat Sultra dapat lebih meningkatkan pemahamannya terkait OJK dan produk jasa keuangan, serta 2L (legal dan logis) dalam menentukan produk jasa keuangan yang akan digunakan.
“Serta dapat berdampak pada peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat,” kata Shintia.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post