Ia mengatakan, dari pihak kepolisan terus aktif melakukan monitoring terhadap berbagai penawaran investasi atau pinjol illegal melalui cyber patrol.
“Bagi masyarakat yang terjebak investasi illegal atau pinjaman on line illegal dapat melaporkan ke SWI atau melalui email waspadainvestasi.ojk.go.id dan untuk penanganan dapat melalui kepolisian daerah,” AKP Ahmad Fatoni memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post