“Dengan adanya pengaduan akan ada perbaikan. Pengaduan bisa saja kerena kesalahpahaman. Saat ini semua pengaduan sudah kita tindak lanjuti, ada yang kita surati dan ada yang di panggil langsung ke OJK untuk dibahas bersama dan dicari solusinya,” tutup Fredly.
Untuk diketahui, per Agustus 2020, jumlah Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di wilayah Sultra sebanyak 134 entitas pusat/cabang/perwakilan.
Dari total tersebut, 43 entitas dari sektor perbankan (kantor cabang), 14 entitas dari sektor pasar modal dan 77 entitas (kantor pusat dan cabang) dari sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post