Untuk diketahui, per Agustus 2020, jumlah Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di wilayah Sultra sebanyak 134 entitas pusat/cabang/perwakilan.
Dari total tersebut, 43 entitas dari sektor perbankan (kantor cabang), 14 entitas dari sektor pasar modal dan 77 entitas (kantor pusat dan cabang) dari sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Page 3 of 4
Discussion about this post