PENASULTRA.ID, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Satgas Waspada Investasi Ilegal (SWI) terus menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal di Sultra.
Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya mengatakan, dari data, sejak 2017 hingga November 2023, SWI OJK Sultra telah menutup sebanyak 6.055 pinjol ilegal.
“Sejak tahun 2017 sampai 11 November 2023 SWI telah menghentikan sebanyak 7.502 entitas, dengan rincian 1.196 investasi ilegal, 6.055 pinjol ilegal dan 251 gadai ilegal,” kata Arjaya dalam acara Media Gathering Bincang Jasa Keuangan (Bijak) OJK Sultra di salah satu hotel di Kendari, Selasa 28 November 2023.
Menurutnya, perkembangan teknologi dibidang jasa keuangan harus disikapi dengan bijak dan hati-hati. Sebab marak penawaran pinjaman online dan investasi ilegal yang dilakukan secara digital.
Olehnya ia mengimbau masyarakat untuk melakukan pinjaman online pada perusahaan yang telah terdaftar dan berizin di OJK.
“Untuk informasi tersebut dapat dilihat melalui website www.ojk.go.id atau di tanyakan langsung melalui kontak 157 atau WhatsApp di nomor 081157157157,” ujar Arjaya.
Untuk memaksimalkan proses penanganan pengaduan konsumen terkait pinjol ilegal, pihaknya telah mengembangkan aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) melalui website https://kontak157.ojk.go.id/.
“Tujuannya untuk memberikan akses pengaduan secara terintegrasi yang dapat diakses oleh OJK, Industri Keuangan, dan Konsumen,” Arjaya menambahkan.
Discussion about this post