Melalui aplikasi ini, katanya, OJK mendorong agar penanganan pengaduan dan sengketa konsumen dapat diselesaikan oleh Lembaga Jasa Keuangan melalui sarana penanganan secara internal atau melalui aplikasi APPK OJK.
Sementara itu, Kanit I Subdit II Tipideksus Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Ahmad Fatoni mengatakan, ada dua tahapan penting yang harus dilalui untuk menangani laporan dan penanganan investasi ilegal ataupun pinjol ilegal, yaitu penyelidikan dan penyidikan.
“Agar kedua proses tersebut bisa berjalan dengan baik, maka pemenuhan dokumen merupakan salah satu hal penting untuk dilakukan,” kata AKP Ahmad Fatoni.
Ia mengatakan, dari pihak kepolisan terus aktif melakukan monitoring terhadap berbagai penawaran investasi atau pinjol ilegal melalui cyber patrol.
“Bagi masyarakat yang terjebak investasi ilegal atau pinjaman on line ilegal dapat melaporkan ke SWI atau melalui email waspadainvestasi.ojk.go.id dan untuk penanganan dapat melalui kepolisian daerah,” AKP Ahmad Fatoni memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post