“Untuk informasi tersebut dapat dilihat melalui website www.ojk.go.id atau di tanyakan langsung melalui kontak 157 atau WhatsApp di nomor 081157157157,” ujar Arjaya.
Untuk memaksimalkan proses penanganan pengaduan konsumen terkait pinjol ilegal, pihaknya telah mengembangkan aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) melalui website https://kontak157.ojk.go.id/.
“Tujuannya untuk memberikan akses pengaduan secara terintegrasi yang dapat diakses oleh OJK, Industri Keuangan, dan Konsumen,” Arjaya menambahkan.
Melalui aplikasi ini, katanya, OJK mendorong agar penanganan pengaduan dan sengketa konsumen dapat diselesaikan oleh Lembaga Jasa Keuangan melalui sarana penanganan secara internal atau melalui aplikasi APPK OJK.
Sementara itu, Kanit I Subdit II Tipideksus Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Ahmad Fatoni mengatakan, ada dua tahapan penting yang harus dilalui untuk menangani laporan dan penanganan investasi ilegal ataupun pinjol ilegal, yaitu penyelidikan dan penyidikan.
Discussion about this post