<span style="font-size: 17px;"><strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - </span><span style="font-size: 17px;">Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Satgas Waspada Investasi Ilegal (SWI) terus menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal di Sultra.</span> <span style="font-size: 17px;">Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya mengatakan, dari data, sejak 2017 hingga November 2023, SWI OJK Sultra telah menutup sebanyak 6.055 pinjol ilegal.</span> <span style="font-size: 17px;">"</span><span style="font-size: 17px;">Sejak tahun 2017 sampai 11 November 2023 SWI telah menghentikan sebanyak 7.502 entitas, dengan rincian 1.196 investasi ilegal, 6.055 pinjol ilegal dan 251 gadai ilegal," kata Arjaya dalam acara </span><span style="font-size: 17px;"><i>Media </i></span><span style="font-size: 17px;"><i>Gathering </i></span><span style="font-size: 17px;">Bincang Jasa Keuangan (Bijak) OJK Sultra di salah satu hotel di Kendari, Selasa 28 November 2023.</span> <span style="font-size: 17px;">Menurutnya, p</span><span style="font-size: 17px;">erkembangan teknologi dibidang jasa keuangan harus disikapi dengan bijak dan hati-hati. Sebab m</span><span style="font-size: 17px;">arak penawaran pinjaman online dan investasi ilegal yang dilakukan secara digital. </span> <span style="font-size: 17px;">Olehnya ia mengimbau masyarakat untuk melakukan pinjaman online pada perusahaan yang telah terdaftar dan berizin di OJK.</span> <span style="font-size: 17px;">"Untuk informasi tersebut dapat dilihat melalui website www.ojk.go.id atau di tanyakan langsung melalui kontak 157 atau WhatsApp di nomor 081157157157," ujar Arjaya.</span> <span style="font-size: 17px;">Untuk memaksimalkan proses penanganan pengaduan konsumen terkait pinjol ilegal, pihaknya telah mengembangkan aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) melalui website https://kontak157.ojk.go.id/.</span> <span style="font-size: 17px;">"Tujuannya untuk memberikan akses pengaduan secara terintegrasi yang dapat diakses oleh OJK, Industri Keuangan, dan Konsumen," Arjaya menambahkan.</span> <span style="font-size: 17px;">Melalui aplikasi ini, katanya, OJK mendorong agar penanganan pengaduan dan sengketa konsumen dapat diselesaikan oleh Lembaga Jasa Keuangan melalui sarana penanganan secara internal atau melalui aplikasi APPK OJK.</span> <span style="font-size: 17px;">Sementara itu, </span><span style="font-size: 17px;">Kanit I Subdit II Tipideksus Ditreskrimsus Polda Sultra, </span><span style="font-size: 17px;">AKP Ahmad Fatoni mengatakan, ada dua tahapan penting yang harus dilalui untuk menangani laporan dan penanganan investasi ilegal ataupun pinjol ilegal, yaitu penyelidikan dan penyidikan.</span> <span style="font-size: 17px;">"Agar kedua proses tersebut bisa berjalan dengan baik, maka pemenuhan dokumen merupakan salah satu hal penting untuk dilakukan," kata </span><span style="font-size: 17px;">AKP Ahmad Fatoni</span><span style="font-size: 17px;">.</span> <span style="font-size: 17px;">Ia mengatakan, dari pihak kepolisan terus aktif melakukan monitoring terhadap berbagai penawaran investasi atau pinjol ilegal melalui cyber patrol.</span> <span style="font-size: 17px;">"Bagi masyarakat yang terjebak investasi ilegal atau pinjaman on line ilegal dapat melaporkan ke SWI atau melalui email waspadainvestasi.ojk.go.id dan untuk penanganan dapat melalui kepolisian daerah," </span><span style="font-size: 17px;">AKP Ahmad Fatoni</span><span style="font-size: 17px;"> memungkas.</span> <strong><span style="font-size: 17px;">Penulis: Yeni Marinda</span></strong> <!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_231128_200431_471.sdocx--> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/7IVGIZoAQa0?si=XK0rWq5umdjVqrK3
Discussion about this post