PENASULTRA.ID, KENDARI – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra), Arjaya Dwi Raya menyebutkan terdapat 85 laporan atau aduan dari masyarakat terkait pinjaman online (pinjol) ilegal pada 1 Januari hingga 29 April 2024.
Dari laporan tersebut, mayoritas berada di Kendari dan Kabupaten Kolaka yang masing-masing 42 dan 13.
“Paling banyak di Kendari lalu Kolaka. Kemudian Konawe 9, Konawe Selatan dan Baubau 5, Kolaka Utara 4, Bombana 3, Muna 2, serta Wakatobi dan Buton 1 laporan. Totalnya 85 laporan,” kata Arjaya.
Discussion about this post