PENASULTRA.ID, KENDARI – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra), Arjaya Dwi Raya menyebutkan terdapat 85 laporan atau aduan dari masyarakat terkait pinjaman online (pinjol) ilegal pada 1 Januari hingga 29 April 2024.
Dari laporan tersebut, mayoritas berada di Kendari dan Kabupaten Kolaka yang masing-masing 42 dan 13.
“Paling banyak di Kendari lalu Kolaka. Kemudian Konawe 9, Konawe Selatan dan Baubau 5, Kolaka Utara 4, Bombana 3, Muna 2, serta Wakatobi dan Buton 1 laporan. Totalnya 85 laporan,” kata Arjaya.
Menurutnya, keluhan konsumen terkait pinjol ilegal tersebut bervariatif, mulai dari perilaku petugas penagihan sebanyak 54 laporan, pembukaan tidak sesuai persetujuan sebanyak 14 laporan, dan permasalahan bunga, denda dan pinalti sebanyak 5 laporan.
Kemudian legalitas non-LJK sebanyak 5 lampiran, produk layanan tidak sesuai penawaran. Lalu jumlah tagihan/sanggahan transaksi sebanyak dan produk/layanan tidak sesuai penawaran masing-masing 3 laporan,” beber Arjaya.
Discussion about this post