Ia mengimbau masyarakat untuk meminjam lewat pinjol legal yang telah diawasi oleh OJK. Sebab, pinjol legal memiliki manfaat seperti perlindungan data konsumen, dana, dan seleksi pengurus yang telah diuji kelayakannya.
“Proses penagihan sesuai ketentuan, operasional perusahaan yang diawasi OJK dan layanan pengaduan di OJK dan AFPI,” Arjaya memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post