Menurutnya, keluhan konsumen terkait pinjol ilegal tersebut bervariatif, mulai dari perilaku petugas penagihan sebanyak 54 laporan, pembukaan tidak sesuai persetujuan sebanyak 14 laporan, dan permasalahan bunga, denda dan pinalti sebanyak 5 laporan.
Kemudian legalitas non-LJK sebanyak 5 lampiran, produk layanan tidak sesuai penawaran. Lalu jumlah tagihan/sanggahan transaksi sebanyak dan produk/layanan tidak sesuai penawaran masing-masing 3 laporan,” beber Arjaya.
Ia mengimbau masyarakat untuk meminjam lewat pinjol legal yang telah diawasi oleh OJK. Sebab, pinjol legal memiliki manfaat seperti perlindungan data konsumen, dana, dan seleksi pengurus yang telah diuji kelayakannya.
Discussion about this post