<span style="font-size: 17px;"><strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra), Arjaya Dwi Raya menyebutkan terdapat 85 laporan atau aduan dari masyarakat terkait pinjaman online (pinjol) ilegal pada 1 Januari hingga 29 April 2024. </span> <span style="font-size: 17px;">Dari laporan tersebut, mayoritas berada di Kendari dan Kabupaten Kolaka yang masing-masing 42 dan 13.</span> <span style="font-size: 17px;">"Paling banyak di Kendari lalu Kolaka. Kemudian Konawe 9, Konawe Selatan dan Baubau 5, Kolaka Utara 4, Bombana 3, Muna 2, serta Wakatobi dan Buton 1 laporan. Totalnya 85 laporan," kata Arjaya. </span> <span style="font-size: 17px;">Menurutnya, keluhan konsumen terkait pinjol ilegal tersebut bervariatif, mulai dari perilaku petugas penagihan sebanyak 54 laporan, pembukaan tidak sesuai persetujuan sebanyak 14 laporan, dan </span><span style="font-size: 17px;">permasalahan bunga, denda dan pinalti sebanyak 5 laporan. </span> <span style="font-size: 17px;">Kemudian legalitas non-LJK sebanyak 5 lampiran, produk layanan tidak sesuai penawaran. Lalu jumlah tagihan/sanggahan transaksi sebanyak dan produk/layanan tidak sesuai penawaran masing-masing 3 laporan," beber Arjaya.</span> <span style="font-size: 17px;">Ia mengimbau masyarakat untuk meminjam lewat pinjol legal yang telah diawasi oleh OJK. Sebab, pinjol legal memiliki manfaat seperti perlindungan data konsumen, dana, dan seleksi pengurus yang telah diuji kelayakannya.</span> <span style="font-size: 17px;">"Proses penagihan sesuai ketentuan, operasional perusahaan yang diawasi OJK dan layanan pengaduan di OJK dan AFPI," Arjaya memungkas.</span> <strong><span style="font-size: 17px;">Penulis: Yeni Marinda</span></strong><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_240501_112829_393.sdocx--> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/RmFNhLjZ6Ls
Discussion about this post