PENASULTRA.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL).
Langkah ini diambil untuk memitigasi risiko di tengah pesatnya perkembangan pembiayaan digital di sektor jasa keuangan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi mengatakan, regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola, dan meningkatkan manajemen risiko.
Selain itu, aturan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas sektor jasa keuangan serta mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan.
Berdasarkan POJK 32 Tahun 2025, layanan BNPL kini hanya dapat diselenggarakan oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan.
Bank Umum dapat menyelenggarakan BNPL dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan perbankan yang berlaku. Sementara Perusahaan Pembiayaan wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum meluncurkan layanan BNPL.
Layanan ini dapat dijalankan melalui skema konvensional maupun prinsip syariah. Adapun karakteristik utama BNPL yang diatur meliputi pembiayaan pembelian barang atau jasa secara nontunai, tanpa agunan, memiliki batas plafon tertentu, dan transaksi dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema angsuran yang disepakati.
OJK menekankan kewajiban penyelenggara untuk menerapkan prinsip kehati-hatian serta perlindungan data pribadi nasabah. Penyelenggara BNPL juga wajib menyediakan keterbukaan informasi yang transparan bagi calon debitur.


Discussion about this post