Informasi tersebut mencakup sumber dana pembiayaan, jumlah dan frekuensi cicilan, hingga detail biaya lainnya. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mengambil keputusan finansial secara sadar dan bertanggung jawab.
Selain mengatur operasional, POJK ini memuat ketentuan mengenai mekanisme penagihan, pelaporan berkala kepada OJK, hingga prosedur penghentian layanan.
OJK juga berwenang menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga/biaya) bagi Perusahaan Pembiayaan demi menjaga persaingan usaha yang sehat dan stabilitas sistem keuangan.
POJK 32 Tahun 2025 resmi berlaku sejak diundangkan pada 15 Desember 2025. Melalui aturan ini, OJK berharap layanan paylater dapat memberikan manfaat optimal bagi inklusi keuangan nasional dalam kerangka pengawasan yang efektif.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:


Discussion about this post