Sementara laporan korban kepada pelaku usaha dan ditindaklanjuti melalui IASC sebanyak 40.803. Dimana jumlah pelaku usaha terkait laporan korban ialah 149, dengan jumlah rekening yang dilaporkan 103.164 dan yang sudah di blokir 29.591jika dipresentasikan ialah 28,68 persen.
Untuk total kerugian mencapai Rp1,2 triliun dan dana yang diblokir Rp128,4 miliar atau 11,12 persen.
Sehingga nilai kerugian yang dilaporkan ke IASC dari 22 November 2024 hingga 5 Maret 2025 mencapai Rp1,2 triliun.
Ia mengatakan, IASC merupakan inisiatif OJK bersama otoritas/kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI dan didukung asosiasi industri terkait untuk membangun forum koordinasi dalam menangani scam di sektor keuangan.
Adapun target dari IASC ialah melakukan penundaan transaksi penipuan dengan cepat dan penyelamatan sisa dana korban.
Discussion about this post