Sehingga nilai kerugian yang dilaporkan ke IASC dari 22 November 2024 hingga 5 Maret 2025 mencapai Rp1,2 triliun.
Ia mengatakan, IASC merupakan inisiatif OJK bersama otoritas/kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI dan didukung asosiasi industri terkait untuk membangun forum koordinasi dalam menangani scam di sektor keuangan.
Adapun target dari IASC ialah melakukan penundaan transaksi penipuan dengan cepat dan penyelamatan sisa dana korban.
“Selanjutnya mengidentifikasi pelaku penipuan dalam hal ini data pelaku dan terakhir penindakan hukum yang bekerjasama dengan Polri,” Bismi memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post