PENASULTRA.ID, BAUBAU – Kasus penganiayaan terhadap tiga warga Desa Dahiango, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diduga dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) setempat berinisial LHY beserta empat komplotannya kini dilimpahkan di Kepolisian Resor (Polres) Baubau.
Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari melalui Kasat Reskrim Iptu Najamuddin membenarkan ihwal tersebut.
Najamuddin mengatakan, keempat terduga pelaku penganiayaan di Desa Dahiango tengah berproses hukum di Polres Baubau.
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik, lanjut Najamuddin, keempat pelaku mengaku motif kejadian dikarenakan sakit hati dan balas dendam terhadap korban.
23 Anggota TPAKD Koltim Resmi Dikukuhkan https://t.co/AdzhxLckao
— Penasultra.id (@penasultra_id) December 24, 2021
“Karena sebelumnya korban juga melakukan penganiayaan kepada rekan pelaku sehingga itu adalah aksi balas dendam kepada para korban,” kata Najamuddin saat dikonfirmasi oleh awak media di ruangannya, Kamis 23 Desember 2021.
Perwira dengan dua balok kuning di pundaknya itu mengungkapkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat pelaku diancam pasal 170 KUHP.
Discussion about this post