PENASULTRA.ID, KONAWE KEPULAUAN – Oknum Kepala Desa (Kades) Waturai, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) yang berinisial LMP diadukan di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
LMP diseret ke Polda Sultra oleh IZ yang tak lain adalah sekretaris desa (Sekdes)nya karena diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai aparat desa. Dimana ia diduga telah memalsukan tandatangan IZ.
Melalui Kuasa Hukum IZ, Muh Asnawi Sahadia SH mengatakan, sejak 2018 hingga saat ini, IZ mengaku tak pernah menandatangani berkas administrasi tahapan perencanaan dan penetapan Perdes APBDes pencairan dana desa.
Padahal, disetiap tahapan perencanaan dan penetapan Perdes APBDes pencairan dana desa, sekdes sebagai coordinator system managerial administrasi desa harus dilibatkan sesuai Permendagri Nomor 84 tahun 2015 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa.
Discussion about this post