“Hal ini sangat dimungkinkan terjadi pemalsuan tanda tangan sekdes dalam dokumen pencairan ADD dan DD sejak tahun 2018 tahap II sampai tahun 2020 tahap II,” tutupnya.
Untuk diketahui, laporan pengaduan yang dilayangkan IZ ke Polda Sultra sudah masuk sejak 6 Juli 2020 lalu.
Penulis: Supyan
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Page 2 of 2
Discussion about this post