“Dimana untuk semua tahapan koordinasi sampai pada tahapan verifikasi dokumen, tahapan pencairan dana desa/alokasi dana desa harus melibatkan sekdes dalam hal ini IZ. Tapi justru sama sekali tidak pernah dilibatkan,” beber Asnawi, Selasa 28 Juli 2020.
Menurutnya, kewenangan kerja administrasi desa yang tidak difungsikan selama 2018 hingga 2020 ini sangatlah berakibat fatal.
“Karena merugikan sekdesnya alias IZ dan dapat merugikan keuangan negara alokasi dana desa dari APBD serta anggaran dana desa yang bersumber dari APBN,” terang Asnawi.
“Hal ini sangat dimungkinkan terjadi pemalsuan tanda tangan sekdes dalam dokumen pencairan ADD dan DD sejak tahun 2018 tahap II sampai tahun 2020 tahap II,” tutupnya.
Discussion about this post