<strong><a href="http://penasultra.id/" target="_blank" rel="noopener" data-saferedirecturl="https://www.google.com/url?q=http://PENASULTRA.ID&source=gmail&ust=1613530098935000&usg=AFQjCNFOaOVoBATFr4dMRZ3eMdD2JT7yLw">PENASULTRA.ID</a>, WAKATOBI</strong> – Sejumlah oknum pendukung Paslon bupati-wakil bupati Wakatobi nomor urut 2, H. Arhawi-Hardin La Omo (HALO) dilaporkan ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Rabu 9 Desember 2020, atas dugaan pelanggaran Pilkada 2020. La Hasiru (56) warga Wandoka Selatan mengaku, surat undangan memilih dan KTP miliknya dan istrinya sengaja dibawah pergi oknum pendukung pasangan HALO inisial H jelang pencoblosan, 9 Desember 2020 pagi hari sekitar pukul 07.00 Wita. "Awalnya saya diajak H ke bank Bahteramas ketemu dengan rekannya, katanya mau ditawari pekerjaan. Tiba disana mereka minta KTP dan undangan memilih milik saya dan istri sebelum ke bank. Kemudian mereka kasih saya uang Rp 400 ribu serta diminta jangan memilih,” kata Hasiru saat diwawancarai awak media Penasultra.id saat ditemui di Wandoka Selatan, Rabu 9 Desember 2020. Merasa hak pilihnya dihambat, ia pun meminta tim pengacara HATI untuk mengantarnya ke Gakkumdu untuk melaporkan dugaan tindak pidana pelanggaran Pilkada ke Gakkumdu Wakatobi. Sebagai barang bukti ia menyerahkan uang sebanyak Rp 400 ribu. Hingga saat ini laporan tersebut sementara ditangani pihak Gakkumdu. Sementara itu, Wa Sia warga Wandoka juga mendatangi kantor Gakkumdu melaporkan oknum pendukung HALO inisal J karena membeli undangan dan KTPnya sebesar Rp 300 ribu untuk tidak mencoblos pasangan nomor urut 2, Haliana dan Ilmiati Daud. Untuk diketahui pelapor merupakan pendukung pasangan HATI di Kelurahan Wandoka Selatan dan Wandoka, Kecamatan Wangiwangi. <strong>Penulis: Deni La Ode Bono</strong> <strong>Editor: Basisa</strong> https://youtu.be/ZLbfS9Vu0qw
Discussion about this post