PENASULTRA.ID, MUNA – Pemerhati Penyiaran Sultra, Muhammad Yasir mengungkapkan, di Kabupaten Muna ada indikasi oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melancarkan usaha TV Kabel diduga tidak memiliki izin penyelenggaraan penyiaran (IPP).
“Ini bisa terjerat tindakan pidana karena diduga telah melakukan bisnis ilegal alias telah melakukan pungutan liar selama bertahun-tahun,” ungkap Yasir, Selasa 9 Maret 2021.
Yasir menambahkan, ia sudah menyampaikan aduan dugaan kasus ini kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara dan diterima langsung oleh Wakil Ketua KPID. Selanjutnya ia akan adukan di Polda Sulawesi Tenggara untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Kami sangat menyayangkan jika ada oknum PNS yang melancarkan bisnis ilegal seperti ini. Harusnya sebagai oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) paham dengan mekanisme administrasi bisnis. Bukan pura-pura tidak tau,” ujar Yasir.
Kata dia, undang-undang penyiaran No 32 Tahun 2002, pasal 33 ayat 1 menyebutkan, sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran (IPP). Oleh sebab itu Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) atau TV Kabel wajib hukumnya mengantongi IPP sebelum beroperasi.
Discussion about this post