PENASULTRA.ID, MAGELANG – Oknum tukang parkir di Pasar Muntilan, Kota Magelang, Jawa Tengah (Jateng) dipastikan bakal kerepotan menghadapi proses hukum atas tindakan penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi pada Kamis 23 Februari 2023 dini hari lalu.
Pasalnya, korban penganiayaan dan pengeroyokan bernama Firhan Raviansyah telah melaporkan semua apa yang dialaminya ke pihak berwajib. Firhan pun kini telah didampingi kantor pengacara ternama.
Menurut kuasa hukum korban, Enji Pusposugondo, SH dari Janoko Lawyer and Partners, kejadian penganiayaan dan pengeroyokan ini merupakan tindak pidana kekerasan yang harus ditangani dan diusut tuntas.
“Di sisi lain kasus ini pun telah mengundang atensi publik sehingga harus segera ditangani dan apabila tidak cepat diselesaikan berpotensi menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” ujar Enji dalam keterangannya, Minggu 9 April 2023.
“Khususnya di daerah Pasar Muntilan dan sekitarnya bisa menjadi semakin marak terjadi aksi kekerasan karena penanganan yang kurang maksimal dan terkesan pembiaran. Akibatnya dapat memicu konflik yang berkelanjutan,” imbuh Enji.
Selanjutnya, kata Enji, Janoko Lawyer and Partners sebagai kuasa hukum atau penasihat hukum Firhan telah mengirimkan surat terbuka kepada Kepolisian Resor Kota (Polresta) Magelang untuk mempercepat penanganan perkara yang dilaporkan oleh korban.
Discussion about this post