Dari penuturan Firhan diketahui, latar belakang kejadian ini tidak jelas penyebabnya karena pada saat korban sedang bertugas menjaga parkir di parkiran Pasar Muntilan di tempat area kerjanya, secara tiba-tiba korban didatangi oknum tukang parkir lainnya berinisial B dan teman-temannya kurang lebih 15 orang.
Setelah mendatangi korban, B beradu argumen dengan korban. Sewaktu korban hendak pergi, korban dilempar sepuntung rokok oleh B dan korban menghampiri untuk menanyakan permasalahan.
Oleh B beserta teman-temannya korban didorong hingga jatuh. Selanjutnya terjadi tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka.
Atas peristiwa itu, Enji menegaskan, Janoko Lawyer and Partners sebagai kuasa hukum atau penasihat hukum korban bersama keluarga dan rekan-rekan korban, bertekad mendampingi dan mengawal pengusutan kasus ini hingga selesai.
Sementara itu, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) Laporan Pengaduan dari Polsek Muntilan dan Polresta Magelang menyebutkan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post