Sebelumnya, pria yang biasa di sapa Sam ini melaporkan Kadinkes Konsel, dr. Maharayu ke Ombudman RI Sultra pada 20 Oktober 2020 lalu.
Ia dilaporkan karena dinilai telah keliru dan salah dalam mengeluarkan surat perintah penunjukan pelaksana harian Kapus Tinanggea yang bernomor 440/460. Sebab, dr. Maharayu bukanlah Bupati Konsel yang mempunyai kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Kapus Tinanggea dengan alasan apapun.
“Sesuai peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2019 tentang pusat kesehatan masyarakat pada pasal 44 ayat 1 menjelaskan bahwa kepala puskesmas diangkat dan diberhentikan oleh bupati/Wali Kota,” katanya kala itu.
Setelah menerima laporan LBH HAMI, Kepala Perwakilan Ombudsman RI, Mastri Susilo mengatakan, akan segera mengagendakan pemeriksaan terhadap Kadinkes Konsel atas keluarnya surat penunjukkan pelaksana harian Kapus Tinanggea.
Discussion about this post