“Sesuai peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2019 tentang pusat kesehatan masyarakat pada pasal 44 ayat 1 menjelaskan bahwa kepala puskesmas diangkat dan diberhentikan oleh bupati/Wali Kota,” katanya kala itu.
Setelah menerima laporan LBH HAMI, Kepala Perwakilan Ombudsman RI, Mastri Susilo mengatakan, akan segera mengagendakan pemeriksaan terhadap Kadinkes Konsel atas keluarnya surat penunjukkan pelaksana harian Kapus Tinanggea.
“Mungkin minggu depan. Kami akan panggil semua dinas atau instansi terkait seperti BKD, bahkan bupati jika memang perlu. Nanti setelah klarifikasi baru bisa kita jelaskan,” ungkap Mastri 4 November 2020 lalu.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
https://www.youtube.com/watch?v=XPTfDD4NCEg
Discussion about this post