PENASULTRA.ID, KENDARI – Ombusdman Republik Indonesia (RI) Kantor Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai melakukan pemeriksaan dugaan kasus tak prosedural Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Konawe Selatan (Konsel) atas pencopotan Kepala Puskesmas (Kapus) Tinanggea, Ilham Hilal.
Hal tersebut dibenarkan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), Samsuddin sebagai pelapor.
Samsuddin mengatakan, dirinya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya pemeriksaan atas dugaan kasus tersebut.
“Sesuai dengan isi surat, Ombudsman Sultra telah menerima laporan kami dan saat ini laporan tersebut sedang dalam proses pemeriksaan substantif oleh tim pemeriksa Ombudsman Sultra,” kata Samsuddin melalui rilis persnya, Selasa 10 November 2020.
Sebelumnya, pria yang biasa di sapa Sam ini melaporkan Kadinkes Konsel, dr. Maharayu ke Ombudman RI Sultra pada 20 Oktober 2020 lalu.
Ia dilaporkan karena dinilai telah keliru dan salah dalam mengeluarkan surat perintah penunjukan pelaksana harian Kapus Tinanggea yang bernomor 440/460. Sebab, dr. Maharayu bukanlah Bupati Konsel yang mempunyai kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Kapus Tinanggea dengan alasan apapun.
Discussion about this post