Ia menjelaskan, wacana perpanjangan masa jabatan Presiden bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945 dan UU 17/2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) yang mengamanatkan bahwa lembaga legislatif hanya memiliki masa jabatan lima tahun.
“Jika kemudian hari masa jabatan Presiden betul-betul diperpanjang dan melebihi ketentuan konstitusi, maka pemerintahan Jokowi jelas berada di luar hukum dan membangkangi konstitusi,” tekan Rahmat.
Alasan-alasan partai politik seperti yang dikemukakan Partai Golkar, PPP, PAN dan PSI yang terang-terangan mendukung amandemen UUD 1945, kata dia, sangat tidak rasional. Rahmat bahkan menyebut hal itu perbuatan dungu dalam berpikir.
“Untuk itu, perlu dilakukan penolakan secara masif mengenai wacana perpanjangan masa jabatan Presiden dan penundaan Pemilu 2024,” pungkasnya.
Discussion about this post