<strong>PENASULTRA.ID, MAKASSAR</strong> - Organisasi Mahasiswa Pemuda Intelektual (OMPI) Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan tegas menyatakan sikap menolak wacana penundaan Pemilu 2024 ataupun perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode. Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP OMPI Sulsel, Rahmat, kedua wacana itu jelas melanggar konstitusi dalam berdemokrasi. Jika itu terjadi, kata dia, Presiden Jokowi akan melakukan pembangkangan terhadap konstitusi dan berpotensi menjadikan pemerintah sebagai penguasa yang otoriter untuk melanggengkan kekuasaan. “Sudah seharusnya penolakan terhadap narasi penundaan Pemilu digaungkan sekeras mungkin. Tidak ada alasan dan landasan yang kuat untuk memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi,” tegas Rahmat dalam keterangannya, Jumat 1 April 2022. Ia menjelaskan, wacana perpanjangan masa jabatan Presiden bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945 dan UU 17/2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) yang mengamanatkan bahwa lembaga legislatif hanya memiliki masa jabatan lima tahun. “Jika kemudian hari masa jabatan Presiden betul-betul diperpanjang dan melebihi ketentuan konstitusi, maka pemerintahan Jokowi jelas berada di luar hukum dan membangkangi konstitusi,” tekan Rahmat. Alasan-alasan partai politik seperti yang dikemukakan Partai Golkar, PPP, PAN dan PSI yang terang-terangan mendukung amandemen UUD 1945, kata dia, sangat tidak rasional. Rahmat bahkan menyebut hal itu perbuatan dungu dalam berpikir. “Untuk itu, perlu dilakukan penolakan secara masif mengenai wacana perpanjangan masa jabatan Presiden dan penundaan Pemilu 2024," pungkasnya. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/Z0AogHClHXc
Discussion about this post