“Pentingnya kita membuat rencana kerja, itu sesungguhnya bagian yang tertuang dalam perjanjian kinerja kita ini, makanya saya tekankan bahwa setiap OPD membuat rencana kerja sebagai acuan kita dalam melaksanakan kegiatan yang sudah tertuang dari APBD,” tekan Yusup.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) itu menjelaskan bahwa perjanjian ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 53 tahun 2014.
“Jadi apa yang kita lakukan semua sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, tidak ada yang diakal-akali. Jadi kerja birokrasi sebenarnya mudah tinggal tergantung kita mau atau tidak ikuti aturan,” tegas Yusup seraya mengatakan bahwa perjanjian kinerja ini akan dilakukan secara berjenjang.
Discussion about this post