<strong>PENASULTRA.ID, BAUBAU</strong>- Kepolisian resort (Polres) Baubau berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (Mira) ilegal dalam operasi Pekat Anoa tahun 2022, Sabtu 9 April 2022. Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan sebanyak 137 botol miras ilegal. Ratusan botol itu didapatkan setelah jajarannya melakukan aksi razia di berbagai tempat. "Kami telah melaksanakan operasi paket anoa di wilayah hukum Polres Baubau, utamanya di wilayah desa Bungi. Operasi ini sebagai bentuk upaya menciptakan kondisi keamanan dan ketentraman di Masyarakat," kata Erwin Pratomo dalam rilis Humas Polres Baubau Minggu 10 April 2022. Kata Kapolres, dalam operasi ini pihaknya menemukan barang bukti miras tersebut di wilayah hukum Polsek Bungi dengan ragam jenis miras. Secara teknis, Kapolsek Bungi, Inspektur Satu (Iptu) Bustan mengatakan, ragam jenis miras ilegal itu didapatkan di beberapa tempat. Kata dia, di lokasi pertama ditemukan 3 dos miras jenis Bir Bintang, 2 dos Bir Hitam Guinnes. Dimana, masing-masing dos berisi 12 botol dengan total 60 botol. Sementara di lokasi berikutnya yang masih di wilayah Polsek Bungi, Polisi kembali mengamankan 4 dos termasuk 7 botol Bir Bintang dengan jumlah 55 botol. Lalu, pihaknya menemukan lagi 1 dos plus 10 botol minuman jenis Anggur Kolesom. "Jadi total miras ilegal yang diamankan sebanyak 137 botol," kata Kapolsek Bungi. Untuk gangguan Kamtibmas dan kejahatan jalanan, kata dia, hingga kini pihaknya belum menemui bahkan belum ada laporan dari masyarakat. Meski begitu Polsek Bungi akan terus melakukan Operasi Pekat Anoa 2022, guna mengantisipasi gangguan Kamtibmas dan kejahatan jalanan. "Kami mengimbau kepada masyarakat dan warga, untuk memanfaatkan bulan puasa yang berkah ini dengan hal yang bermanfaat," pungkasnya. <strong>Penulis: Muhammad Jamil</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=oPZj98jH0KQ
Discussion about this post