Namun, bagi pekerja, besarnya pajak pada bulan Maret saat menerima THR tentu sangat terasa karena jumlahnya melonjak dibandingkan bulan sebelumnya. Sedangkan uang THR sangat diperlukan untuk keperluan mudik, beli sembako dan lain lain, dengan demikian potongan pajak yang melonjak akan mengurangi banyak umlah THR.
Penerapan pajak atas THR merupakan praktik perekonomian khas kapitalisme. Sistem kapitalisme menjadikan pajak sebagai pemasukan utama Negara. Hal ini tampak pada besarnya porsi penerimaan pajak dibandingkan dengan penerimaan dari sumber lainnya.
Pada 2023, realisasi pendapatan Negara mencapai Rp2.774,3 triliun. Adapun penerimaan perpajakan mencapai Rp2.155,4 triliun atau 77%. Sedangkan nilai penerimaan pajak (PNPB) pada 2023 hanya Rp605,0 triliun atau 21%. (Katadata,3/1/2023).
Di dalam PNPB tersebut terdapat pos pendapatn SDA yang jumlahnya lebih kecil lagi. Ini tentu miris, mengingat Indonesia yang memiliki sumber daya alam yang luar biasa melimpah tetapi penerimaan dari SDA sangat minim, sedangkan mayoritas PNPB berasal dari pajak yang diperoleh dari setoran rakyat pada Negara.
Mengapa pemerintah fokus menggenjot penerimaan dari pajak, apakah pemerintah hanya bertugas sebagai pemungut pajak? Padahal pengelolan SDA dengan benar akan mampu mencukupi PNPB.
Berbeda dengan sistem kapitalisme, dalam konsep keuangan Islam, pajak bukanlah merupakan pos pendapatan utama sebuah negara. Pajak (dharibah) hanyalah pos darurat yang akan dipungut oleh negara kepada warga negara tertentu jika keuangan negara dalam kondisi kritis, dalam Islam negara memiliki banyak sumber pemasukan.
Pos pendapatan pertama, bagian fa’i dan kharaj. Mencakup seksi (ghonimah, fai dan khumus) seksi kharaj, seksi status tanah, seksi jizyah, seksi fa’I dan seksi dharibah (pajak). Kedua, bagian pemilikan umum meliputi, migas, listrik, pertambangan, laut, sungai, perairan dan mata air, hutan dan padang rumput, dan aset-aset yang diproteksi negara untuk keperluan khusus. Ketiga, bagian sedekah, meliputi zakat uang dan perdagangan, zakat pertanian dan zakat peternakan.
Discussion about this post