<strong>PENASULTRA.ID, KONAWE SELATAN</strong> - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Konawe Selatan (Konsel) berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Konsel di Desa Sanggi-sanggi, Kecamatan Palangga, Konsel pada Minggu 27 Juni 2021 sekitar pukul 00.10 Wita. Pria berinisial Z (27) ini ditangkap karena kedapatan menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Kasat Narkoba Polres Konsel, AKP Ismail Pali mengatakan, penangkapan bermula saat Satres Narkoba Polres Konsel mendapat informasi dari warga, lalu dilakukan penggeledahan. Saat melaksanakan penggeledahan, ditemukan narkoba jenis sabu yang disimpan pelaku sebanyak empat saset lengkap dengan alat isapnya. "Saset pertama seberat 0,33 gram. Saset kedua 0,25 gram. Kemudian saset ketiga seberat 0,39 gram lalu saset keempat seberat 0,37 gram," beber Ismail. "Ada juga dua buah saset kosong sisa pakai, satu buah korek gas, satu sendok pipet dan lainnya," tambah Ismail Menurutnya, tersangka bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Konsel untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Z (27) di kenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. <strong>Penulis: Muhammad Egit</strong> <strong>Editor: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/BDlNmtyQGDE
Discussion about this post