Bismar membantah klaim staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Muryadi yang menyebut ada sekitar 23 miliar metrik ton pasir hasil sedimentasi mengganggu jalur pelayaran dan ekosistem laut. Banyak aktivis lingkungan dan akademisi, termasuk Bismar, yang meragukan narasi pemerintah bahwa PP Nomor 26 Tahun 2023 itu dikeluarkan untuk menyehatkan laut.
Dampak Lingkungan
Bismar menjelaskan dampak dari penambangan pasir laut bisa dibagi ke dalam tiga kelompok. Kerugian fisik kimia berupa penurunan kualitas air, terjadi abrasi atau erosi sehingga pulau tenggelam, perubahan geomorfologi dasar laut, perubahan pola gelombang laut, perubahan pola dan kecepatan arus, terjadi sedimentasi, perubahan garis pantai.
Kemudian kerugian biologi, yakni terganggunya vegetasi pantai, rusaknya terumbu karang, rusaknya padang lamun, rusaknya ekosistem laut. Lalu kerugian sosial ekonomi dan budaya berupa kebisingan kapal pengeruk pasir, berkurangnya pendapatan nelayan, turunnya hasil tangkapan ikan nelayan, naiknya harga ikan, nelayan beralih profesi, dan bertambahnya pengangguran.
Menurut Bismar, penambangan pasir laut selama 1970-an hingga 2000-an juga menimbulkan beragam konflik, yakni konflik antarpengusaha karena ada tumpang tindih areal penambangan pasir karena untuk memperoleh izin sangat mudah. Kemudian terjadi konflik antara masyarakat nelayan dengan pengusaha tambang pasir.
Lalu konflik antara masyarakat nelayan dengan aparat keamanan yang membekingi pengusaha tambang pasir laut, lalu konflik antara masyarakat dengan perangkat daerah karena pembagian dana kompensasi tidak transparan dan tidak adil.
Ancam Kedaulatan Negara
Peneliti di Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Sandy Nur Iklal Raharjo mengatakan penambangan pasir laut juga berpotensi mengancam kedaulatan dan keamanan negara.
Ketika ekspor pasir laut ke Singapura masih berlangsung, batas laut teritorial Indonesia dan Singapura belum disepakati, baru bagian tengahnya saja pada 1973. Sedangkan batas bagian barat dan timur belum disetujui.
“Selain faktor kerusakan lingkungan, muncul kekhawatiran penambangan pasir laut ini akan menyebabkan mundurnya titik-titik dasar terluar Indonesia yang dapat mengurangi luas wilayah negara. Sementara negara tetangga (Singapura) karena reklamasi justru wilayahnya semakin luas dan semakin menjorok keluar,” tutur Sandy.
Discussion about this post