Bantah Tudingan Pakar
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Muryadi membantah akan ada eksploitasi pasir laut dengan dikeluarkannya peraturan pemerintah tersebut. Menurutnya pemerintah akan melakukan pengelolaan sedimentasi di laut yang di dalamnya termasuk membersihkan, memanfaatkan, mengendalikan, mengontrol dan lainnya.
Yang akan dibersihkan kata dia, adalah sedimentasi dari laut yang memang di dalamnya banyak material termasuk pasir. Pasir tersebut kemudian akan dipisahkan dan dimanfaatkan.
Selanjutnya, kata Wahyu tetap dipriotaskan untuk memenuhi kebutuhan domestik, yaitu pembangunan infrastruktur di dalam negeri termasuk reklamasi. Apabila hal itu sudah dipenuhi baru boleh diekspor ke negara manapun, termasuk Singapura.
Menurutnya titik sedimentasi tersebut tidak boleh diambil sembarangan.
“Jadi akan ditentukan dalam dokumen perencanaan dimana titik-titiknya, kordinatnya kemudian volume nya dalam dokumen perencanaan yang diputuskan oleh tim kajian yang terdiri dari para ahli oceangrafi, ahli sedimentasi, ahli ilmu-ilmu kelautan, dengan prinsip cara pengambilannya dengan teknologi dan cara yang ramah lingkungan. Jadi tidak boleh dengan cara-cara eksploitatif, apalagi sampai merusak biota laut kita,” ujar Wahyu menerangkan.
Wahyu berpendapat, sedimentasi yang titiknya tersebar di banyak tempat di Indonesia selama ini banyak dampak negatifnya seperti menganggu kesehatan laut, mengganggu keseimbangan ekosistem laut, menganggu terumbu karang, bahkan kerang hijau, dan sebagainya. Untuk itu harus dibersihkan supaya laut kembali sehat.
Pengawasan ketat, kata Wahyu, akan dilakukan terhadap pengelolaan sedimentasi di laut ini. Ia juga membantah jika dikatakan kebijakan tersebut dikaitkan dengan tukar guling investasi pembangunan IKN karena ada sejumlah pengusaha Singapura yang berminat untuk membangun IKN.
Sumber: voaindonesia
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post