* Aceh: 3
* Sumatera Utara: 4
* Riau: 4
* Sumatera Barat: 3
* Jambi: 3
* Sumatera Selatan: 4
* Bengkulu: 2
* Lampung: 5
* DKI Jakarta: 3
* Jawa Barat: 5
* Jawa Tengah: 3
* Solo: 1
* DI Yogyakarta: 2
* Jawa Timur: 4
* Bali: 2
* Kalimantan Barat: 1
* Kalimantan Selatan: 3
* Kalimantan Tengah: 3
* Kalimantan Timur: 2
* Sulawesi Utara: 3
* Sulawesi Tenggara: 2
* Sulawesi Tengah: 2
* Sulawesi Selatan: 3
* Maluku: 2
* Nusa Tenggara Barat: 1
* Nusa Tenggara Timur: 1
* Papua: 1
* Bangka Belitung: 2
* Maluku Utara: 2
* Gorontalo: 1
* Banten: 3 (2)
* Kepulauan Riau: 1
* Papua Barat: 1
* Sulawesi Barat: 1
* Kalimantan Utara: 1
* Papua Barat Daya: 1
* Papua Tengah: 1
* Papua Selatan: 1
* Papua Pegunungan: 1
*Total hak suara: 87
Selain menetapkan hak suara, Kongres PWI 2025 juga memberi ruang partisipasi kepada lima orang peninjau dari setiap provinsi. Peninjau ini hanya dapat menghadiri pembukaan dan penutupan kongres, dan akan disediakan ruang khusus yang dilengkapi layar siaran langsung.
Keikutsertaan atau keberadaan peninjau di Kongres Persatuan PWI 2025 harus direkomendasikan oleh ketua PWI Provinsi masing-masing. Ada saran diikutkannya Plt sebagai peninjau. Namun, diputuskan jika penunjukkan peninjau berpulang kepada kebijakan masing-masing ketua PWI Provinsi.
Dengan keputusan ini, panitia berharap seluruh peserta dapat menjaga marwah organisasi dan menjadikan Kongres PWI 2025 sebagai momentum pemersatu seluruh insan pers nasional.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post