PENASULTRA.ID, KONAWE – Kisruh atau masalah daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2022 di Lalombonda Kecamatan Lalonggasumeeto Kabupaten Konawe menuai kecaman.
Pasalnya, ada beberapa warga yang tidak terdaftar sebagai DPT, padahal merupakan warga Desa Lalombonda yang ditandai dengan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). Salah satunya Yusran.
Warga Dusun 1 Desa Lalombonda ini mengatakan, panitia Pilkades harus menjelaskan secara gamblang kekisruhan DPT kepada publik.
“Minta pertanggungjawaban kepada panitia Pilkades yang sekarang untuk secara cepat, lugas menyelesaikan persoalan ini dan menjelaskan kepada publik,” kata Yusran melalui rilis persnya, 20 Oktober 2022.
Menurutnya, dalam penetapan daftar pemilih, mulai dari daftar pemilih sementara (DPS) hingga DPT, panitia Pilkades terkesan mengabaikan identitas warga seperti KTP dan KK yang seharusnya ini menjadi patokan paling mendasar.
“Kan aneh, negara mengakui saya sebagai warga di Desa Lalombonda, namun saya tidak diberikan hak memilih oleh panitia Pilkades hanya karena saya memiliki rumah di Kendari,” ujar Yusran.
Discussion about this post