Menurutnya, dalam penetapan daftar pemilih, mulai dari daftar pemilih sementara (DPS) hingga DPT, panitia Pilkades terkesan mengabaikan identitas warga seperti KTP dan KK yang seharusnya ini menjadi patokan paling mendasar.
“Kan aneh, negara mengakui saya sebagai warga di Desa Lalombonda, namun saya tidak diberikan hak memilih oleh panitia Pilkades hanya karena saya memiliki rumah di Kendari,” ujar Yusran.
“Sementara saya hari-hari disini melakukan aktivitas, punya usaha dan rumah pribadi, jadi letak salahnya dimana. Ini sama saja secara tidak langsung saya diusir dari Desa Lalombonda,” Yusran menambahkan.
Ia mengatakan, persoalan ini akan ia perjuangkan sekaligus mewakili sejumlah warga lainnya yang tidak diberikan hak pilihnya oleh panitia Pilkades.
Discussion about this post