Sehingga, lanjut Sjarif, menghasilkan kepala desa terpilih yang berkualitas. Melihat kewenangan panitia Pilkades sangat besar karena akan menentukan calon kepala desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Konsel, Annas Mas’ud mengungkapkan pelaksanaan Pilkades pada hari H antara lain sahnya wajib pilih dan sahnya surat suara.
Petani Cabe Sukabumi Dukung Firli Bahuri Maju Sebagai Capres https://t.co/2ZIrele6ak
— Penasultra.id (@penasultra_id) February 24, 2022
Sesuai persyaratan, tambah dia, calon kepala desa tidak lagi diwajibkan syarat domisili.
“Menjadi calon kepala desa bisa berasal dari luar desa, kecamatan bahkan luar kabupaten,” tuturnya.
Annas menuturkan peserta pembekalan panitia Pilkades dibagi dalam dua gelombang. Gelombang pertama dihadiri 43 desa dan gelombang kedua 43 desa.
“Setiap gelombangnya terdiri dari empat orang panitia Pilkades yang terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris dan bendahara. Dalam artian setiap gelombangnya dihadiri 172 orang,” ucap Annas.
Discussion about this post