<strong>PENASULTRA.ID, KONAWE SELATAN -</strong> Jelang pesta demokrasi pemilihan kepala desa serentak (Pilkades) di Kabupaten Konawe Selatan, panitia Pilkades diberikan pembekalan. Kegiatan pembekalan Panitia Pilkades serentak itu dihadiri Sekda Konsel Sjarif Sajang, Ketua KPU Konsel Aliudin, Komisioner Divisi Data KPU Konsel, Sakirman dan Kepala DPMD Konsel Anas Mas'ud di Aula BLK Punggaluku, Rabu 23 Februari 2022. Acara pembukaan pembekalan dimulai dengan penandatanganan nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konsel dan pemerintah daerah (Pemda). Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Selatan, Sjarif Sajang mengatakan MoU itu terkait dengan data daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Konsel 2021 sebagai data awal persiapan pelaksanaan Pilkades. "Panitia Pilkades atau data pemilih sementara (DPS) selanjutnya akan menjadi DPT Pilkades," kata Sjarif. Sjarif mengatakan, panitia Pilkades harus netral dan bekerja secara maksimal. Sehingga, lanjut Sjarif, menghasilkan kepala desa terpilih yang berkualitas. Melihat kewenangan panitia Pilkades sangat besar karena akan menentukan calon kepala desa. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Konsel, Annas Mas'ud mengungkapkan pelaksanaan Pilkades pada hari H antara lain sahnya wajib pilih dan sahnya surat suara. <blockquote class="twitter-tweet"> <p dir="ltr" lang="in">Petani Cabe Sukabumi Dukung Firli Bahuri Maju Sebagai Capres <a href="https://t.co/2ZIrele6ak">https://t.co/2ZIrele6ak</a></p> — Penasultra.id (@penasultra_id) <a href="https://twitter.com/penasultra_id/status/1496659786120716298?ref_src=twsrc%5Etfw">February 24, 2022</a></blockquote> <script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script> Sesuai persyaratan, tambah dia, calon kepala desa tidak lagi diwajibkan syarat domisili. "Menjadi calon kepala desa bisa berasal dari luar desa, kecamatan bahkan luar kabupaten," tuturnya. Annas menuturkan peserta pembekalan panitia Pilkades dibagi dalam dua gelombang. Gelombang pertama dihadiri 43 desa dan gelombang kedua 43 desa. "Setiap gelombangnya terdiri dari empat orang panitia Pilkades yang terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris dan bendahara. Dalam artian setiap gelombangnya dihadiri 172 orang," ucap Annas. Ketua KPUD Konsel, Aliudin menjelaskan KPU berkewajiban memberikan DPT Pilkada menjadi data awal panitia Pilkades agar menjadi rujukan selanjutnya menjadi DPT. Selanjutnya, sambung dia, DPT Pilkades diharapkan dapat diberikan kepada KPU yang menjadi salah satu sumber data awal KPU untuk pelaksanaan Pemilu 2024. "Kami berharap panitia pilkades untuk bekerja secara profesional. Apalagi dari peserta yang hadir banyak yang sudah memiliki pengalaman sebagai penyelenggara pilkada tahun 2021," ujarnya. Aliudin menilai kewenangan panitia Pilkades sangat strategis dan besar mengingat banyak keputusan strategis yang akan di ambil dalam setiap tahapan sampai hari pelaksanaan dijadwalkan 22 Mei 2022 mendatang. <strong>Penulis : Supyan</strong> <strong>Editor : Basisa</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/zMULfO7AI44
Discussion about this post