Menurutnya, vaksin adalah cara terbaik untuk melindungi diri dan keluarga dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I). Vaksinasi sering difokuskan pada bayi dan balita, padahal banyak orang dewasa mungkin tidak lagi terproteksi atau tidak terimunisasi lengkap oleh vaksin yang diterima pada masa kanak-kanak.
“Selain itu, masyarakat jarang mendengar tentang penyakit lain yang dapat dicegah dengan vaksin yang menyerang orang dewasa semisal polio, cacar, campak, dan lain-lain. Padahal ada kemungkinan penyakit lain dimana orang dewasa berisiko karena faktor umur, pekerjaan, gaya hidup, kondisi kesehatan, dan atau bepergian,” beber Sukamto.
Dikatakan Sukamto, kelompok masyarakat yang direkomendasikan untuk menerima vaksinasi COVID-19 berdasarkan rekomendasi PAPDI 2023 tentang vaksinasi COVID-19 adalah orang dewasa usia 18-59 tahun, lansia diatas usia 59 tahun, orang dewasa dengan indikasi medis/komorbid seperti penyakit jantung, penyakit hati kronis, penyakit ginjal (gagal ginjal, hemodialisis, penyakit ginjal stadium akhir), penderita diabetes melitus tipe 2, infeksi HIV, kondisi imunokompromais sedang-berat, wanita hamil dan juga petugas kesehatan.
Sukamto mengingatkan masyarakat yang mengalami gejala autoimun setelah pulih dari COVID-19, segera berkonsultasi dengan dokter untuk evaluasi dan pengelolaan yang tepat.
Vaksin Covid-19 Mandiri
Saat ini telah tersedia vaksin COVID-19 yang diproduksi oleh produsen dalam negeri yaitu Indovac yang diproduksi oleh Bio Farma. Indovac merupakan vaksin COVID-19 berbasis protein subunit rekombinan yang dapat digunakan sebagai imunisasi aktif terhadap COVID-19.
Vaksin ini telah memperoleh Izin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi sejak Desember 2023. Vaksin ini memiliki efikasi diatas 80% sehingga terbukti cukup efektif dan aman untuk mencegah penularan dan komplikasi akibat COVID-19 di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 tentang Pemberian Imunisasi COVID-19 Program, vaksinasi COVID-19 masuk menjadi program imunisasi rutin efektif sejak 1 Januari 2024 di seluruh Indonesia.
Terdapat dua kelompok yang diutamakan untuk menerima vaksinasi COVD-19 dari negara yaitu kelompok yang belum pernah menerima vaksin COVID-19 sama sekali dan kelompok yang sudah menerima minimal 1 dosis vaksin dengan dikhususkan bagi masyarakat lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda depan, ibu hamil, serta remaja diatas 12 tahun ke atas dan kelompok usia dengan kondisi imunokompromais sedang-berat.
Sementara itu, sesuai Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin COVID-19 pilihan, imunisasi COVID-19 menjadi imunisasi yang diperoleh secara mandiri.
Vaksin Indovac menjadi salah satu vaksin yang dapat diakses oleh masyarakat melalui jalur mandiri. Dengan adanya regulasi vaksin COVID-19 yang diperoleh secara mandiri ini, diharapkan cakupan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat yang membutuhkan akan meningkat.
Berikut komplikasi yang dapat terjadi pada penderita COVID-19:
Discussion about this post