Menurut Sekjen Kemenkumham RI itu, tenun merupakan potensi ekonomi yang tidak meninggalkan budaya sebagai jati diri bangsa Indonesia. Untuk itu, perlu langkah konkret dari Pemprov Sultra termasuk kabupaten kota untuk menjadikan potensi ekonomi tenun menjadi kekuatan ekonomi.
Untuk itu, ia menugaskan dinas terkait termasuk para bupati dan walikota harus memperbaiki data sebaran pengrajin tenun di Sultra.
“Pintu kantor Gubernur Sultra terbuka lebar bagi pengrajin atau perhimpunan pengrajin tenun di Sultra untuk berdiskusi,” ujar Andap.
Mantan Kapolda Sultra itu meminta semua masyarakat yang hadir dalam pembukaan Sultra Karnaval 2023 termasuk seluruh masyarakat Sultra harus melindungi tenun Sultra. Ia meminta tenun Sultra didaftarkan pada Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Ditjen KI Kemenkumham sesuai amanat PP 56 tahun 2022.
Ia juga minta tenun Sultra didaftarkan sebagai indikasi grafik sesuai dengan amanah undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.
“Saat ini belum ada tenun yang diindikasi geografis atau berpotensi didaftarkan sebagai indikasi geografis dari Sultra. Jangan hanya kita pakai-pakai saja. Nanti diklaim oleh daerah lain, diklaim oleh negara lain baru kita ribut,” tutur Andap.

Terinspirasi dari Karnaval Rio Dejeneiro
Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Sultra, Belli Tombili mengatakan, konsep event Sultra Tenun Karnaval terinspirasi dari Karnaval Rio Dejeneiro dan Jember Fashion Karnaval yang merupakan salah satu karnaval terbaik di Asia.
“Hari pertama ada penampilan fashion show street dengan menampilkan model dari Sultra, istri para bupati dan para walikota yang menampilkan tenunan desainer lokal maupun nasional. Dihari kedua ada penampilan dari artis ibu kota dengan parade busana,” beber Belli.
Ia berharap, kegiatan tersebut bisa mempromosikan kain tenun khas Sultra.
“Kedepannya, kita berharap tenunan Sultra bisa menjadi perhatian bagi para pelaku fashion di tingkat nasional,” Belli memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post