Jika masyarakat tidak memiliki alas hak yang jelas, supaya legowo mematuhi aturan. Begitupun jika masyarakat benar-benar memiliki alas hak yang jelas sesuai hak atas tanah, maka saya yakin perusahaan akan menyelesaikan dengan baik.
“Kalau semua pihak mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada, akan berjalan dengan baik. Sebaliknya kalau tidak punya alas hak atas tanah jangan melanggar aturan, apalagi melakukan klaim dalam kawasan hutan. Jelas melanggar aturan dan dapat berakibat penegakan hukum,” pungkas Parmin Dasir.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post