<strong>PENASULTRAID, KOLAKA</strong> - Ketua DPD Partai Amanat Rakyat (PAN) Kabupaten Kolaka, H Parmin Dasir memberikan apresiasi akan kehadiran PT Ceria Nugraha Indotama (CNI). Pasalnya, dengan investasi perusahaan itu di Kecamatan Wolo telah memberikan kesejahteraan pada warga sekitar lingkar tambang. "Sebagai putra daerah Wolo, saya sangat mendukung dan memberikan apresiasi pada PT Ceria karena telah berinvestasi dalam hilirisasi mineral dengan membangun Smelter Merah Putih dan berdampak cukup baik buat kesejahteraan masyarakat," kata Parmin dalam keterangannya, Rabu 13 Februari 2025. Mantan ketua DPRD Kolaka dua periode ini mengaku, PT Ceria selama ini telah memberikan kontribusi yang luar biasa, bukan hanya ekonominya, tapi juga pembinaan pada masyarakat melalui Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) pada petani dan nelayan. "Kehadiran PT Ceria banyak memberikan nilai positif dan luar biasa. Sejak melakukan operasi dalam sektor pertambangan, Ceria memberikan hal yang sangat positif bagi ekonomi lokal serta masyarakat sekitar," kata Parmin. Mantan Kepala Desa Tolowe Pondrewaru itu juga menyebut, sejak keberadaan PT Ceria di Kecamatan Wolo, setiap saat pasar sangat ramai dan puluhan miliar uang beredar di daerah itu. Hal tersebut tidak pernah terbayangkan sebelumnya. Begitupun banyak masyarakat yang membangun rumah-rumah kost untuk karyawan PT Ceria Group. "Kalau tidak ada PT Ceria di Wolo, saya yakin pasti banyak kejahatan, karena tidak ada pekerjaan. Namun saat ini di Wolo mayoritas masyarakat sudah bekerja di PT Ceria," beber Parmin. Mengenai masih adanya klaim sebagian masyarakat berkaitan lahan dan tanaman yang masuk Hutan Produksi Terbatas (HPT) maupun hutan lindung, Parmin berharap supaya semua pihak mematuhi aturan hukum yang ada. Jika masyarakat tidak memiliki alas hak yang jelas, supaya legowo mematuhi aturan. Begitupun jika masyarakat benar-benar memiliki alas hak yang jelas sesuai hak atas tanah, maka saya yakin perusahaan akan menyelesaikan dengan baik. "Kalau semua pihak mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada, akan berjalan dengan baik. Sebaliknya kalau tidak punya alas hak atas tanah jangan melanggar aturan, apalagi melakukan klaim dalam kawasan hutan. Jelas melanggar aturan dan dapat berakibat penegakan hukum," pungkas Parmin Dasir. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/_u3bmsqLCmk?si=zUGttRHuLzxb82GL
Discussion about this post