<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - Dimulai kemarin, Rabu 27 Maret 2024, DPD Partai Demokrat Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi telah membuka pendaftaran bakal Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Provinsi Sulawesi Tenggara untuk Pilkada serentak 2024. Hal itu disampaikan Ketua DPD Partai Demokrat Sultra, Muh. Endang SA dalam siaran persnya yang disampaikan kepada awak media, Kamis 28 Maret 2024. Menurut Endang, pendaftaran tersebut dilaksanakan sesuai instruksi DPP Partai Demokrat (PD). “Pengambilan formulir akan dibuka sampai tanggal 4 April 2024 dilaksanakan di Sekretariat PD Sultra Jl. Boulevard Nomor 1 Baruga Kota Kendari," ungkap Endang. Selain untuk pemilihan Gubernur, penjaringan pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk Pilkada 2024 juga akan dibuka dan dilaksanakan ditingkat kabupaten/kota oleh DPC Partai Demokrat setempat. “Sudah saya instruksikan supaya mereka segera buka,” tegas Endang lagi. Sementara berkenaan dengan persyaratan calon kepala daerah selain yang dipersyaratkan Undang-Undang Pilkada, DPP Partai Demokrat dan Peraturan KPU, Partai Demokrat juga mewajibkan semua calon kepala daerah menyampaikan hasil survei keterpilihan dari lembaga survei yang kredibel. Hasil survei tersebut harus disampaikan sebelum pembahasan dan penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh DPP Partai Demokrat. Sesuai jadwal yang disusun oleh DPP Partai Demokrat, kata Endang, paling lambat Mei atau awal Juni sudah akan mengeluarkan rekomendasi bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan diusung. Olehnya itu, Endang mengimbau kader dan pegiat politik di Sultra untuk segera berpartisipasi. "Daftar saja asal merasa punya poin, join dan koin. Serta elektabilitas juga perlu,” pungkas Endang. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/oYkwa21oMhk
Discussion about this post