Kedua, kegiatan ekspor yang dilakukan oleh badan usaha untuk mengambil pasir sedimen wajib mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terlebih dahulu untuk penggunaan secara komersial.
Tentunya, syarat atas kegiatan ekspor pasir laut menjadi langkah pemerintah dalam rangka menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran yang selaras dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post