PENASULTRAID, JAKARTA – Tepatnya 15 Mei 2023, Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Aturan tersebut mengatur pemanfaatan pasir laut untuk reklamasi dalam negeri, pembangunan infrastruktur dan prasarana, serta kegiatan ekspor.
Regulasi tersebut diberlakukan kembali setelah 20 tahun lamanya larangan ekspor pasir laut dicabut. Hadirnya kembali kebijakan ekspor pasir laut tersebut menuai berbagai pro dan kontra di masyarakat.
“Presiden Prabowo Subianto, pasca pelantikan nanti, usahakan dalam pidatonya membatalkan kebijakan ekspor pasir laut ini. Karena harus dengar isak tangis rintihan keluh kesah nelayan, karena lautnya dirusak oleh kebijakan Jokowi atas kebijakan PP 26 tahun 2023 tentang tata kelola sedimentasi yang membungkus ekspor pasir laut. Walaupun, sudah diperbaiki, tetap saja ekspor pasir laut itu merusak dan mengeruk,” papar Ketua Geomaritim Partai Negoro, Rusdianto Samawa dalam keterangannya, Minggu 15 September 2024.
Menurut Rusdianto, Prabowo harus batalkan kebijakan Jokowi ini karena ekspor pasir itu mengeruk wilayah kedaulatan laut, hilangkan batas pulau dan tanah. Akibat, pengerukan itu memindahkan pasir dan menggeser koral.
Rusdianto menganggap ajaib kebijakan ini, sebab Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selama ini mengkampanyekan program ekonomi biru. Prioritas lingkungan. Tetapi sebatas itu saja. Malah sebaliknya, demi investor, KKP menjoroki konsepnya sendiri.
“Aktivitas pengerukan pasir laut, percepat hilangnya pulau-pulau kecil di sekitar wilayah zonasi, apalagi berbatasan langsung dengan Singapura maupun Malaysia. Tambah persulit nasib nelayan yang tak lagi mampu mencari ikan diakibatkan biota laut di dasarnya sudah rusak akan adanya aktivitas pengerukan,” bebernya.
“Semua tempat penambangan pasir, mengalami masa suram dan dampak langsung yang merugikan. Sampai saat ini kerusakan itu belum bisa dikembalikan secara baik. Akibat kerakusan para elit negara ini,” sebut Rusdianto.
Sebelumnya diketahui, Pemerintah Indonesia pernah melarang ekspor pasir laut di masa pemerintahan Presiden Megawati pada 2002 silam.
Pada masa itu, larangan tersebut dituangkan melalui larangan ekspor pasir laut dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Perindustrian dan Perdagangan serta Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 89/MPP/Kep/2/2002, Nomor SKB.07/MEN/2/2002, dan Nomor 01/MENLH/2/2002 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Discussion about this post