PENASULTRA.ID, KENDARI – Penerapan pasal dalam perkara untuk menjerat tiga tersangka dugaan penggelapan pajak yang terjadi di Samsat Kolaka pada 2008 hingga 2016 lalu dipertanyakan Kuasa Hukum H. Jumarding, Andi Hariaksa.
Pemicunya tak lain dan tak bukan lantaran kasus yang dilaporkan dan mulai bergulir di meja penyidik Polda Sultra sejak 2017 lalu itu tak kunjung dinyatakan lengkap alias P21 hingga saat ini.
Ironisnya, perkara yang sudah menyeret tiga tersangka oknum pegawai Samsat Kolaka kala itu masing-masing berinisial M, S dan J belakangan malah dihentikan ditengah jalan alias di SP3. Alasannya, tak cukup bukti untuk dilanjutkan ke persidangan.
Atas hal itu, Andi Hariaksa menduga, penyidik Polda Sultra sengaja menghilangkan satu dari tiga pasal dalam berita acara perkara (BAP) sesaat sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk memperlemah pasal dakwaan.
“Aspidum menyampaikan ke saya bahwa persangkaan pasal dalam berkas yang dibawa penyidik Polda Sultra hanya ada dua. Yaitu pasal 374 dan 378 KUHP. Pasal 263 KUHP tidak tercantum dalam berkas,” ujar Andi Hariaksa pada wartawan akhir pekan lalu.
Discussion about this post