Pasalnya, kata dia, mengenai pengaturan pembuatan Polisi tidur telah diatur dalam Undang-undang (UU) RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dimana, pada UU LLAJ tersebut telah mengatur bagaimana syarat-syarat dan ketentuan dalam membuat Polisi tidur.
Aturan tersebut masih kata dia, hanya berlaku untuk pembuatan Polisi tidur oleh pemerintah dan badan usaha jalan tol. Namun pada pasal lain, yakni pasal 28 UU LLAJ tidak memuat kewenangan bagi masyarakat umum untuk membuat Polisi tidur sendiri.
“Pada pasal 28 UU LLAJ ayat (1) menyebutkan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan. Sedangkan ayat (2), setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (1),” ungkap Nifaki, Senin 25 April 2022.
Lebih dia, UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 25 ayat (1) berbunyi, setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan.
Adapun pihak yang berwenang untuk menyediakan perlengkapan jalan tersebut diselenggarakan oleh pemerintah untuk jalan nasional, pemerintah provinsi untuk jalan provinsi, pemerintah kabupaten/kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, dan badan usaha jalan tol untuk jalan tol, setelah mendapatkan penetapan Dirjen Perhubungan Darat.
Discussion about this post