Lebih dia, UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 25 ayat (1) berbunyi, setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan.
Adapun pihak yang berwenang untuk menyediakan perlengkapan jalan tersebut diselenggarakan oleh pemerintah untuk jalan nasional, pemerintah provinsi untuk jalan provinsi, pemerintah kabupaten/kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, dan badan usaha jalan tol untuk jalan tol, setelah mendapatkan penetapan Dirjen Perhubungan Darat.
Menurutnya, cukup jelas penegasan dalam UU LLAJ tersebut, yang mana masyarakat umum dilarang atau tidak diperbolehkan memasang atau membuat alat pembatas kecepatan seperti polisi tidur.
Nifaki menerangkan, apabila pemasangan polisi tidur membawa kerusakan atau gangguan fungsi jalan masyarakat yang sengaja membuatnya dapat dikenakan sangsi.
“Pada pasal 274 ayat (1) dan ayat (2) UU LLAJ, setiap orang yang memasang Polisi tidur sembarangan, sehingga menyebabkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal 24 juta,” tegas dia.
“Kita Dishub Muna akan mensosialisasikan ini ke masyarakat, khususnya di mana jalan-jalan yang terdapat polisi tidur. Sebaiknya masyarakat yang telah memasang Polisi tidur segera membukanya, karena dalam UU LLAJ dilarang dan jelas sanksinya bila melanggar,” tandas Nifaki.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
https://youtu.be/BXaiQPXT5E8
Discussion about this post