<strong>PENASULTRA.ID, MUNA -</strong> Sebagai pengguna jalan raya, anda tentunya tahu dengan Polisi tidur. Permukaan badan jalan yang menonjol ini diyakini dapat mengurangi resiko kecelakaan. Keberadaannya tersebut membuat pengendara yang melaju kencang, seketika mengurangi kecepatan kendaraannya tatkala bertemu Polisi tidur. Namun dibalik itu, rupanya adanya Polisi tidur yang membentang di badan jalan raya, juga bisa menjadi petaka bagi pengguna jalan, dikarenakan Polisi tidur yang terlalu tinggi. Di Kota Raha, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) misalnya. Dibeberapa ruas jalan, kita dapat jumpai sejumlah Polisi tidur, semuanya itu diduga sengaja dipasang oleh masyarakat. Belum lama ini masyarakat di Bumi Sowite, sempat dihebohkan dengan kasus tewasnya seorang warga di Kelurahan Raha I, dikarenakan menabrak balok kayu yang dipasang oleh warga lainnya sebagai pembatas kecepatan. Tidak hanya itu, baru-baru ini, NR (inisial) warga Jalan Macan, Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, terpaksa mendapat perawatan medis karena tulang belikat kirinya patah usai kecelakaan tunggal, disebabkan menghindari Polisi tidur yang terletak di bilangan jalan Kamboja, Kelurahan Raha III. Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Muna, La Ode Nifaki Toe menghimbau masyarakat agar tidak semuanya memasang Polisi tidur di badan jalan raya. Pasalnya, kata dia, mengenai pengaturan pembuatan Polisi tidur telah diatur dalam Undang-undang (UU) RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dimana, pada UU LLAJ tersebut telah mengatur bagaimana syarat-syarat dan ketentuan dalam membuat Polisi tidur. Aturan tersebut masih kata dia, hanya berlaku untuk pembuatan Polisi tidur oleh pemerintah dan badan usaha jalan tol. Namun pada pasal lain, yakni pasal 28 UU LLAJ tidak memuat kewenangan bagi masyarakat umum untuk membuat Polisi tidur sendiri. "Pada pasal 28 UU LLAJ ayat (1) menyebutkan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan. Sedangkan ayat (2), setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (1)," ungkap Nifaki, Senin 25 April 2022. Lebih dia, UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 25 ayat (1) berbunyi, setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan. Adapun pihak yang berwenang untuk menyediakan perlengkapan jalan tersebut diselenggarakan oleh pemerintah untuk jalan nasional, pemerintah provinsi untuk jalan provinsi, pemerintah kabupaten/kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, dan badan usaha jalan tol untuk jalan tol, setelah mendapatkan penetapan Dirjen Perhubungan Darat. Menurutnya, cukup jelas penegasan dalam UU LLAJ tersebut, yang mana masyarakat umum dilarang atau tidak diperbolehkan memasang atau membuat alat pembatas kecepatan seperti polisi tidur. Nifaki menerangkan, apabila pemasangan polisi tidur membawa kerusakan atau gangguan fungsi jalan masyarakat yang sengaja membuatnya dapat dikenakan sangsi. "Pada pasal 274 ayat (1) dan ayat (2) UU LLAJ, setiap orang yang memasang Polisi tidur sembarangan, sehingga menyebabkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal 24 juta," tegas dia. "Kita Dishub Muna akan mensosialisasikan ini ke masyarakat, khususnya di mana jalan-jalan yang terdapat polisi tidur. Sebaiknya masyarakat yang telah memasang Polisi tidur segera membukanya, karena dalam UU LLAJ dilarang dan jelas sanksinya bila melanggar," tandas Nifaki. <strong>Penulis: Sudirman Behima</strong> <strong>Editor: Basisa</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/BXaiQPXT5E8
Discussion about this post