PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA – Pasangan calon bupati dan wakil bupati, Ruksamin-Abu Haera (RABU) resmi mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Dokumen syarat calon pasangan RABU dinyatakan lengkap. Namun, kata dia, ada satu item dalam dokumen syarat pencalonan yang tidak ada yakni, keputusan Parpol pengusung, mulai dari tingkat daerah hingga DPP.
“Olehnya itu status berkas (RABU) dikembalikan dan batas pengembalian hingga tanggal 6 September pukul 24.00 Wita,” terang Asmul, Jumat 4 September 2020.
Usai mengetahui hasil putusan KPU Konut itu, Ruksamin yang didampingi pimpinan partai pengusung mengaku pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan seluruh pimpinan parpol di DPP.
Discussion about this post